GPS, Foto Udara, dan One Map Police

GPS (Global Positioning System)
GPS adalah sistem navigasi yang menggunakan satelit yang didesain agar dapat menyediakan posisi secara instan, kecepatan dan informasi waktu di hampir semua tempat di muka bumi, setiap saat dan dalam kondisi cuaca apapun.
Sedangkan alat untuk menerima sinyal satelit yang dapat digunakan oleh pengguna secara umum dinamakan GPS Tracker atau GPS Tracking, dengan menggunakan alat ini maka dimungkinkan user dapat melacak posisi kendaraan, armada ataupun mobil dalam keadaan Real-Time.
CARA KERJA GPS
Bagian yang paling penting dalam sistem navigasi GPS adalah beberapa satelit yang berada di orbit bumi atau yang sering kita sebut di ruang angkasa. Satelit GPS saat ini berjumlah 24 unit yang semuanya dapat memancarkan sinyal ke bumi yang lalu dapat ditangkap oleh alat penerima sinyal tersebut atau GPS Tracker. Selain satelit terdapat 2 sistem lain yang saling berhubungan, sehingga jadilah 3 bagian penting dalam sistem GPS. Ketiga bagian tersebut terdiri dari: GPS Control Segment (Bagian Kontrol), GPS Space Segment (bagian angkasa), dan GPS User Segment (bagian pengguna).
1.      GPS Control Segment
Control segment GPS terdiri dari lima stasiun yang berada di pangkalan Falcon Air Force, Colorado Springs, Ascension Island, Hawaii, Diego Garcia dan Kwajalein. Kelima stasiun ini adalah mata dan telinga bagi GPS. Sinyal-sinyal dari satelit diterima oleh bagian kontrol, kemudian dikoreksi, dan dikirimkan kembali ke satelit. Data koreksi lokasi yang tepat dari satelit ini disebut data ephemeris, yang kemudian nantinya dikirimkan ke alat navigasi yang kita miliki.
2.      GPS Space Segment
Space Segment adalah terdiri dari sebuah jaringan satelit yang tediri dari beberapa satelit yang berada pada orbit lingkaran yang terdekat dengan tinggi nominal sekitar 20.183 km di atas permukaan bumi. Sinyal yang dipancarkan oleh seluruh satelit tersebut dapat menembus awan, plastik dan kaca, namun tidak bisa menembus benda padat seperti tembok dan rapatnya pepohonan. Terdapat 2 jenis gelombang yang hingga saat ini digunakan sebagai alat navigasi berbasis satelit. Masing-masingnya adalah gelombang L1 dan L2, dimana L1 berjalan pada frequensi 1575.42 MHz yang bisa digunakan oleh masyarakat umum, dan L2 berjalan pada frequensi 1227.6 Mhz dimana jenis ini hanya untuk kebutuhan militer saja.
3.      GPS User Segment
User segment terdiri dari antenna dan prosesor receiver yang menyediakan positioning, kecepatan dan ketepatan waktu ke pengguna. Bagian ini menerima data dari satelit-satelit melalui sinyal radio yang dikirimkan setelah mengalami koreksi oleh stasiun pengendali (GPS Control Segment).
Fungsi dan Kegunaan GPS
Untuk apa tujuan Amerika Serikat membuat sistem GPS yang notabene telah memakan biaya sangat besar untuk biasa pembuatan, pengoperasian dan perawatan. Tentunya bukan tanpa manfaat, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dari sistem navigasi GPS bagi masyarakat seluruh dunia dan khususnya bagi pemerint Amerika Serikat itu sendiri. Beberapa fungsi dan kegunaan GPS tersebut bisa dibagi kepada 5 poin, yaitu:
1.      GPS untuk Militer
GPS dapat dimanfaatkan untuk mendukung sistem pertahanan militer. Lebih jauh dari itu bisa memantau pergerakan musuh saat terjadi peperangan, juga bisa menjadi penuntun arah jatuhnya bom sehingga bisa lebih tertarget.
2.      GPS untuk Navigasi
Dalam kebutuhan berkendara sistem GPS pun sangat membantu, dengan adanya GPS Tracker terpasang pada kendaraan maka akan membuat perjalanan semakin nyaman karena arah dan tujuan jalan bisa diketahui setelah GPS mengirim posisi kendaraan kita yang diterjemahkan ke dalam bentuk peta digital.
3.      GPS untuk Sistem Informasi Geografis
GPS sering juga digunakan untuk keperluan sistem informasi geografis, seperti untuk pembuatan peta, mengukur jarak perbatasan, atau bisa dijadikan sebagai referensi pengukuran suatu wilayah.
4.      GPS untuk Sistem Pelacakan Kendaraan
Fungsi ini hampir sama dengan navigasi, jika dalam navigasi menggunakan perangkat penerima sinyal GPS berikut penampil titik koordinatnya dalam satu perangkat, sedangkan untuk kebutuhan sistem pelacakan adalah alat penampil dan penerima sinyal berbeda lokasi. Contohnya kita bisa mengetahui lokasi kendaraan yang hilang dengan melihat titik kordinat yang dihasilkan dari alat yang terpasang dalam kendaraan tersebut, untuk melihatnya bisa melalui media smartphone atau alat khusus lainnya.
5.      GPS untuk Pemantau Gempa
Saat ini teknologi GPS yang terus ditingkatkan menghasilkan tingkat ketelitian dan keakuratan yang sangat tinggi sehingga GPS dapat dimanfaatkan untuk memantau pergerakan tanah di bumi. Dengan hal itu maka para pakar Geologi dapat memperkirakan kemungkinan terjadinya gempa di suatu wilayah.

FOTO UDARA
SEJARAH FOTO UDARA
Foto udara atau fotogrametri berkembang dari negara prancis dengan ditemukannya pemotretan udara yang pada awalnya dilakukan dari layang-layang dan balon. Fotogrametri juga sebagai sains diawali jauh sebelum diketemukannya fotografi. Diantaranya Aristhoteles sistem pemroyeksian citra secara optis. Fotogrametri dengan penggunaan foto udaranya secara praktis oleh louis daguerre asal paris tahun 1839.
PENGERTIAN FOTO UDARA
Foto udara adalah foto yang didapat dari survei udara yaitu melakukan pemotretan lewat udara pada daerah tertentu dengan aturan tertentu. Sebagai gambaran pada foto dikenal ada 3 (tiga) jenis yaitu :
v  Foto vertikal : Foto tegak adalah foto yang pada saat pengambilan              objeknya sumbu kamera udara sejajar
v  Foto miring    : Untuk foto miring, batasannya adalah antara kedua               jenis foto tersebut.
v  Foto  miring sekali : Foto miring sekali apabila pada foto tersebut                                      horizontal terlihatnya.
CONTOH HASIL PENGAMBILAN FOTO UDARA

KEGUNAAN FOTO UDARA
v  Sumber Informasi
v  Untuk menganalisis wilayah
v  Mempelajari perubahan-perubahan
v  Sebagai pengganti peta
v  Sebagai peta perancanaan
WAHANA YANG DIGUNAKAN DALAM PENGAMBILAN FOTO UDARA
v  Drone
v  Pesawat menggunakan awak
v  Pesawat tanpa awak
v  Citra satelit
v  Dan lain-lain

ONE MAP POLICY

Kebijakan Satu Peta (KSP) atau One Map Policy (OMP) merupakan amanat dari pemerintah kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) yang berdayaguna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berbagai aspek kehidupan. peta Konsep KSP adalah untuk menyatukan seluruh informasi peta yang diproduksi berbagai sektor ke dalam satu peta secara integratif. Jadi, tidak terdapat perbedaan atau tumpang tindih formasi dalam peta yang ditetapkan BIG. Peta BIG yang dijadikan sebagai acuan standar, sesuai dengan konsep KSP, yaitu adanya : One Reference, One Standard, One Database, dan One Geoportal.
            Manfaat yang dicapai melalui kebijakan ini diantaranya mempermudah penyusunan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas dengan dokumen Rencana Tata Ruang yang terintegrasi; mempermudah dan mempercepat konflik pemanfaatan lahan termasuk batas wilayah; mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan baik pengembangan kawasan maupun infrastruktur; mempermudah dan mempercepat penyelesaian batas daerah seluruh Indonesia; mempermudah dan mempercepat proses percepatan penerbitan perijinan yang terkait dengan pemanfaatan lahan; mempermudah pelaksanaan simulasi yang menggunakan peta seperti mitigasi bencana, menjaga kelestarian lingkungan, hingga keperluan pertahanan; meningkatkan kehandalan informasi terkait lokasi dari berbagai aktifitas ekonomi karena hal ini dapat memberikan kepastian usaha.

           Pada tanggal 2 Februari 2016, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan KSP pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk penyelesaian konflik batas wilayah, pemanfaatan ruang, dan mendorong penggunaan IG untuk pembangunan nasional, serta mendukung terwujudnya prioritas Nawacita. Dengan diterbitkannya PerPres tersebut diharapkan pelaksanaan KSP di Indonesia dapat berjalan dengan lebih lancar dan tidak ada lagi konflik karena data yang tidak akurat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penerapan SIG, Pemetaan dalam bidang lingkungan, dan Pemetaan dalam bidang kehutanan.

Perbedaan RTRWN hingga RDTR

Peraturan Dalam Perpetaan