Perbedaan RTRWN hingga RDTR

TATA RUANG
Tata ruang atau dalam bahasa Inggrisnya spatial plan adalah wujud strukturruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional dan lokal. Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota(RTRWK).
Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

RTRWN
Di Indonesia, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional BC arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untukperencanaan jangka panjang.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan:
§  pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
§  penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
§  pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
§  mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
§  penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
§  penataan ruang kawasan strategis nasional;
§  penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

RTRWP
Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi harus memperhatikan: 
  • perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi; 
  • upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi; 
  • keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten/kota; 
  • daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; 
  • rencana pembangunan jangka panjang daerah; 
  • rencana tata ruang wilayah provinsi yang berbatasan; 
  • rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan 
  • rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. 
Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat: 
  • tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi; 
  • rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi; 
  • rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi; 
  • penetapan kawasan strategis provinsi; 
  • arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan 
  • arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. 
  
RTRW KOTA
Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota harus memperhatikan: perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota; 
  • upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi  kota ; 
  • keselarasan aspirasi pembangunan  kota ; 
  • daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; 
  • rencana pembangunan jangka panjang daerah; 
  • rencana tata ruang wilayah  kota yang berbatasan; dan 
  • rencana tata ruang kawasan strategis  kota. 
Rencana tata ruang wilayah kota memuat: 

  • tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah  kota ; 
  • rencana struktur ruang wilayah  kota yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kota ; 
  • rencana pola ruang wilayah  kota yang meliputi kawasan lindung  kota dan kawasan budi daya  kota; 
  • penetapan kawasan strategis  kota; 
  • arahan pemanfaatan ruang wilayah  kota yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan 
  • ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah  kota yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. 

RTRW KABUPATEN
Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten harus memperhatikan: 

  • perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten; 
  • upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten; 
  • keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten; 
  • daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; 
  • rencana pembangunan jangka panjang daerah; 
  • rencana tata ruang wilayah kabupaten yang berbatasan; dan 
  • rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat: 

  • tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; 
  • rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten; 
  • rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten; 

  • penetapan kawasan strategis kabupaten; 
  • arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan 
  • ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. 

Komentar

  1. wah bagus banget blognya

    jangan lupa kunjungi website kampus kami https://www.atmaluhur.ac.id

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penerapan SIG, Pemetaan dalam bidang lingkungan, dan Pemetaan dalam bidang kehutanan.

Asal Muasal Peta