Perbedaan RTRWN hingga RDTR
TATA RUANG
Tata ruang atau
dalam bahasa Inggrisnya spatial
plan adalah wujud strukturruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional dan lokal. Secara nasional
disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota(RTRWK).
Ruang didefinisikan sebagai wadah yang
meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara,
termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan
kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
RTRWN
Di Indonesia, Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional BC arahan
kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untukperencanaan jangka panjang.
Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan:
§ penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
§ pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di
wilayah nasional;
§ mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
§ penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
§ penataan ruang kawasan strategis nasional;
RTRWP
Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi harus
memperhatikan:
- perkembangan permasalahan nasional
dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi;
- upaya pemerataan pembangunan
dan pertumbuhan ekonomi provinsi;
- keselarasan aspirasi
pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten/kota;
- daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup;
- rencana pembangunan jangka
panjang daerah;
- rencana tata ruang wilayah
provinsi yang berbatasan;
- rencana tata ruang kawasan
strategis provinsi; dan
- rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota.
Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi
penataan ruang wilayah provinsi;
- rencana struktur ruang wilayah
provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan
dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan
prasarana wilayah provinsi;
- rencana pola ruang wilayah
provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki
nilai strategis provinsi;
- penetapan kawasan strategis
provinsi;
- arahan pemanfaatan ruang
wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima
tahunan; dan
- arahan pengendalian pemanfaatan
ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem
provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan
sanksi.
RTRW KOTA
Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota harus
memperhatikan: perkembangan permasalahan
provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota;
- upaya pemerataan pembangunan
dan pertumbuhan ekonomi kota ;
- keselarasan aspirasi
pembangunan kota ;
- daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup;
- rencana pembangunan jangka
panjang daerah;
- rencana tata ruang
wilayah kota yang berbatasan; dan
- rencana tata ruang kawasan
strategis kota.
Rencana tata ruang wilayah kota memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi
penataan ruang wilayah kota ;
- rencana struktur ruang
wilayah kota yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang
terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana
wilayah kota ;
- rencana pola ruang
wilayah kota yang meliputi kawasan lindung kota dan
kawasan budi daya kota;
- penetapan kawasan
strategis kota;
- arahan pemanfaatan ruang
wilayah kota yang berisi indikasi program utama jangka menengah
lima tahunan; dan
- ketentuan pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah kota yang berisi ketentuan umum
peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif,
serta arahan sanksi.
RTRW KABUPATEN
Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten harus
memperhatikan:
- perkembangan permasalahan
provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten;
- upaya pemerataan pembangunan
dan pertumbuhan ekonomi kabupaten;
- keselarasan aspirasi
pembangunan kabupaten;
- daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup;
- rencana pembangunan jangka
panjang daerah;
- rencana tata ruang wilayah
kabupaten yang berbatasan; dan
- rencana tata ruang kawasan
strategis kabupaten.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi
penataan ruang wilayah kabupaten;
- rencana struktur ruang wilayah
kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan
kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten;
- rencana pola ruang wilayah
kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya
kabupaten;
- penetapan kawasan strategis
kabupaten;
- arahan pemanfaatan ruang
wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima
tahunan; dan
- ketentuan pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan
zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta
arahan sanksi.
wah bagus banget blognya
BalasHapusjangan lupa kunjungi website kampus kami https://www.atmaluhur.ac.id