Peraturan Dalam Perpetaan



Peta adalah adalah gambaran permukaan bumi pada bidang datar dengan skala tertentu melalui suatu sistem proyeksi atau gambaran grafis dar objek-objek pada sebagian kecil, besar atau seluruh permukaan bumi. Dalam hal ini, tentang peta atau perpetaan juga di atur secara hukum dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. Yang akan penulis resume adalah UU No. 4 Tahun 2011,  dan PP No. 8 Tahun 2013.

I.       UU No. 4 Tahun 2011

Peta dasar yang diatur dalam pasal 5 huruf b, berupa:

a.       Peta Rupa Bumi:

b.      Peta Lingkungan Pantai Indonesia:

c.       Peta Lingkungan Laut Nasional.

Peta dasar memiliki unsur yang harus ada, diatur dalam pasal 5 huruf b, yaitu:
a.       Garis Pantai;

Garis pantai dalam pasal 12 huruf a adalah garis pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Garis pantai pada ayat 1 terdiri atas, yaitu:

·         Garis pantai surut terendah;
·         Garis pantai pasang tertinggi; dan
·         Garis pantai tinggi muka air laut rata-rata.

Dalam Peta Rupa Bumi Indonesia garis pantainya di tetapkan dalam garis kedudukan muka air laut rata-rata. Sedangkan Peta Lingkungan Pantai Indonesia dan Peta Lingkungan Laut Indonesia garis pantainya ditetapkan dalam garis kedudukan muka air laut surut terendah.

b.      Hipsografi;

Hipsografi dalam pasal 12 huruf b adalah garis khayal untuk menggambarkan semua titik yang mempunyai ketinggian yang sama di permukaan bumi atau kedalaman yang sama di dasar laut. Dalam Peta Rupa Bumi Indonesia, hipsografi digambarkan dalam bentuk garis kontur muka bumi dan titik ketinggian di darat. Sedangkan Peta Lingkungan Pantai Indonesia dan Peta Lingkungan Laut Indonesia, hipsografi digambarkan dalam bentuk konstur muka bumi, titik ketinggian di darat, batimetri, dan titik kedalaman laut.

o   Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a diselenggarakan pada skala 1:1.000.000,
1:500.000, 1:250.000, 1:100.000, 1:50.000, 1:25.000,
1:10.000, 1:5.000, 1:2.500, dan 1:1.000.

o   Peta Lingkungan Pantai Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diselenggarakan pada
skala 1:250.000, 1:50.000, 1:25.000, dan 1:10.000.

o   Peta Lingkungan Laut Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf c diselenggarakan pada skala
1:500.000, 1:250.000, dan 1:50.000.

c.       Perairan;
d.      Nama Rupa Bumi;
e.       Batas Wilayah;
f.       Transportasi dan Ultilitas;
g.      Bangunan dan Fasilitas Umum;
h.      Penutup lahan.

II.    PP No. 8 Tahun 2013

Peta perencanaan umum pada tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 disusun dalam tingkat ketelitian tertentu. Tingkat ketelitian tertentu terdapat dalam pasal 10 ayat 1, yaitu:

a.       Ketelitian geometris; dan
b.      Ketelitian muatan ruang.

2.1  Ketelitan Geometris
Ketelitian yang dimaksud dalam ketelitian geometris pasal 10 ayat 2a adalah sistem referensi Geospasial, skala, dan Unit pemetaan.

2.2  Ketelitian Muatan Ruang
Ketelitian yang dimaksud dalam ketelitian muatan ruang pasal 10 ayat 2b adalah kerincian kelas unsur, dan simbolisasi.
            Ketelitian skala yang digunakan dalam peta menjadi 5 tipe dan fungsinya:
·         1:1.000.000 (RTRWN)
·         1:500.000 (RTRWPULAU)
·         1:250.000 (RTRWPROV)
·         1:50.000 (RTRWKAB)
·         1:25.000 (RTRWKOT)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penerapan SIG, Pemetaan dalam bidang lingkungan, dan Pemetaan dalam bidang kehutanan.

Perbedaan RTRWN hingga RDTR

Asal Muasal Peta