Peraturan Dalam Perpetaan
Peta adalah adalah gambaran permukaan bumi pada
bidang datar dengan skala tertentu melalui suatu sistem proyeksi atau gambaran
grafis dar objek-objek pada sebagian kecil, besar atau seluruh permukaan bumi.
Dalam hal ini, tentang peta atau perpetaan juga di atur secara hukum dalam
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. Yang akan penulis resume
adalah UU No. 4 Tahun 2011, dan PP No. 8
Tahun 2013.
I.
UU
No. 4 Tahun 2011
Peta
dasar yang diatur dalam pasal 5 huruf b, berupa:
a. Peta
Rupa Bumi:
b. Peta
Lingkungan Pantai Indonesia:
c. Peta
Lingkungan Laut Nasional.
Peta
dasar memiliki unsur yang harus ada, diatur dalam pasal 5 huruf b, yaitu:
a. Garis
Pantai;
Garis
pantai dalam pasal 12 huruf a adalah garis pertemuan antara daratan dengan
lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Garis pantai pada ayat 1
terdiri atas, yaitu:
·
Garis pantai surut terendah;
·
Garis pantai pasang tertinggi; dan
·
Garis pantai tinggi muka air laut
rata-rata.
Dalam Peta Rupa Bumi
Indonesia garis pantainya di tetapkan dalam garis kedudukan muka air laut
rata-rata. Sedangkan Peta Lingkungan Pantai Indonesia dan Peta Lingkungan Laut
Indonesia garis pantainya ditetapkan dalam garis kedudukan muka air laut surut
terendah.
b. Hipsografi;
Hipsografi
dalam pasal 12 huruf b adalah garis khayal untuk menggambarkan semua titik yang
mempunyai ketinggian yang sama di permukaan bumi atau kedalaman yang sama di
dasar laut. Dalam Peta Rupa Bumi Indonesia, hipsografi digambarkan dalam bentuk
garis kontur muka bumi dan titik ketinggian di darat. Sedangkan Peta Lingkungan
Pantai Indonesia dan Peta Lingkungan Laut Indonesia, hipsografi digambarkan
dalam bentuk konstur muka bumi, titik ketinggian di darat, batimetri, dan titik
kedalaman laut.
o
Peta
Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a diselenggarakan pada
skala 1:1.000.000,
1:500.000, 1:250.000, 1:100.000,
1:50.000, 1:25.000,
1:10.000, 1:5.000, 1:2.500, dan
1:1.000.
o
Peta
Lingkungan Pantai Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
diselenggarakan pada
skala 1:250.000, 1:50.000, 1:25.000,
dan 1:10.000.
o
Peta
Lingkungan Laut Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf c
diselenggarakan pada skala
1:500.000, 1:250.000, dan 1:50.000.
c. Perairan;
d. Nama
Rupa Bumi;
e. Batas
Wilayah;
f. Transportasi
dan Ultilitas;
g. Bangunan
dan Fasilitas Umum;
h. Penutup
lahan.
II.
PP
No. 8 Tahun 2013
Peta perencanaan umum pada tata ruang dan rencana
rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan
perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 disusun
dalam tingkat ketelitian tertentu. Tingkat ketelitian tertentu terdapat dalam
pasal 10 ayat 1, yaitu:
a. Ketelitian
geometris; dan
b. Ketelitian
muatan ruang.
2.1 Ketelitan Geometris
Ketelitian yang
dimaksud dalam ketelitian geometris pasal 10 ayat 2a adalah sistem referensi
Geospasial, skala, dan Unit pemetaan.
2.2 Ketelitian Muatan Ruang
Ketelitian yang dimaksud dalam
ketelitian muatan ruang pasal 10 ayat 2b adalah kerincian kelas unsur, dan
simbolisasi.
Ketelitian skala yang digunakan
dalam peta menjadi 5 tipe dan fungsinya:
·
1:1.000.000 (RTRWN)
·
1:500.000 (RTRWPULAU)
·
1:250.000 (RTRWPROV)
·
1:50.000 (RTRWKAB)
·
1:25.000 (RTRWKOT)
Komentar
Posting Komentar