Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017

Peraturan Dalam Perpetaan

Peta adalah adalah gambaran permukaan bumi pada bidang datar dengan skala tertentu melalui suatu sistem proyeksi atau gambaran grafis dar objek-objek pada sebagian kecil, besar atau seluruh permukaan bumi. Dalam hal ini, tentang peta atau perpetaan juga di atur secara hukum dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. Yang akan penulis resume adalah UU No. 4 Tahun 2011,   dan PP No. 8 Tahun 2013. I.        UU No. 4 Tahun 2011 Peta dasar yang diatur dalam pasal 5 huruf b, berupa: a.        Peta Rupa Bumi: b.       Peta Lingkungan Pantai Indonesia: c.        Peta Lingkungan Laut Nasional. Peta dasar memiliki unsur yang harus ada, diatur dalam pasal 5 huruf b, yaitu: a.        Garis Pantai; Garis pantai dalam pasal 12 huruf a adalah garis pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi ...

Asal Muasal Peta

-           Babilonia   Peta Babilonia diperkirakan muncul tahun 2500 SM dan Peta ini pertama kali dibuat oleh bangsa Babilonia, Sedangkan nama Babilonia sendiri adalah nama dari suatu wilayah budaya kuno di pusat selatan. Peta Babilonia ini bisa ditemukan di Goa dan dibuat dari kulit binatang atau tanah liat. -           Mesir -           Yunani Peta dunia pertama dibuat ilmuwan Yunani Anaximander dan Eratosthenestahun 150SM masih berbentuk kerucut tetapi sudah menggunakanpengukuran dibuat oleh ahli geografi Ptolemeus (Bapak Kartografi). Eratosthenes  adalah seorang  matematikawan ,  ahli geografi  dan  astronom  zaman  Helenistik . Ia tercatat sebagai orang yang pertama kali memiki...