Peraturan Dalam Perpetaan
Peta adalah adalah gambaran permukaan bumi pada bidang datar dengan skala tertentu melalui suatu sistem proyeksi atau gambaran grafis dar objek-objek pada sebagian kecil, besar atau seluruh permukaan bumi. Dalam hal ini, tentang peta atau perpetaan juga di atur secara hukum dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. Yang akan penulis resume adalah UU No. 4 Tahun 2011, dan PP No. 8 Tahun 2013. I. UU No. 4 Tahun 2011 Peta dasar yang diatur dalam pasal 5 huruf b, berupa: a. Peta Rupa Bumi: b. Peta Lingkungan Pantai Indonesia: c. Peta Lingkungan Laut Nasional. Peta dasar memiliki unsur yang harus ada, diatur dalam pasal 5 huruf b, yaitu: a. Garis Pantai; Garis pantai dalam pasal 12 huruf a adalah garis pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi ...